HASIL USAHA SUAMI-ISTRI
Pertanyaan:
Bolehkah memberi “gono-gini” (ialah hasil usaha kedua belah pihak suami-istri) baik masing-masing mempunyai andil kapital ataupun tidak mempunyai, tetapi tidak dapat dibeda-bedakan hasil masing-masing (tercampur menjadi satu).
Jawaban:
Muktamar memutuskan: Bahwa memberi “gono-gini” itu boleh menurut yang diterangkan dalam Hamisy kitab Syarqawi:
Keterangan, dari kitab: (فَرْعٌ) إِذَا حَصَلَ اشْتِرَاكٌ فِى لَمَّةٍ ... إِنْ كَانَ لِكُلٍّ مَتَاعٌ أَوْ لَمْ يَكُنْ لِأَحَدِهِمَا مَتَاعٌ وَاكْتَسَبَا فَإِنْ تَمَيَّزَ فَلِكُلٍّ كَسْبُهُ وَإِلاَّ اصْطَلَحَا فَإِنْ كَانَ النَّمَاءُ مِنْ مِلْكِ أَحَدِهِمَا مِنْ هَذِهِ الْحَالَةِ فَالْكُلُّ لَهُ وَلِلْبَاقِيْنَ اْلأُجْرَةُ، وَلَوْ بِالْغَبْنِ لِوُجُوْدِ الاشْتِرَاكِ Jika pernah terjadi persekutuan dalam sejumlah harta, … maka jika masing-masing punya harta atau salah satunya tidak punya harta dan keduanya melakukan usaha bersama, jika memang bisa dibedakan maka masing-masing memperoleh bagian sesuai dengan usahanya, dan jika tidak bisa dibedakan maka keduanya berdamai. Jika perkembangan terjadi dari harta milik salah satu dari keduanya, maka semua harta menjadi miliknya dan pihak lain berhak mendapatkan upah, meskipun terjadi kerugian, karena adanya persekutuan. Musthafa al-Dzahabi, Taqrir Musthafa al-Dzahabi, dalam Hasyiyah al-Syarqawi, (Beirut: Dar al-Kutub al-Islamiyah, 1226 H), Jilid II, h.109. Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 6
KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-1
Di Surabaya Pada Tanggal 13 Rabiuts Tsani 1345 H. / 21 Oktober 1926 M.
(dr)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar